Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

BENGKULU, iNews.id - SA (56) warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, musti berhadapan dengan hukum. Pasalnya, pria itu mencabuli anak di bawah umur yang memiliki keterbelakangan mental.

Pria yang bekerja sebagai petani itu mencabuli korban ketika orang tuanya sedang tidak ada di rumah. Di mana perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku di dalam kamar rumah korban.

"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Minggu (22/11/2020).

Sudarno mengatakan, sebelum terjadi perbuatan asusila yang dialami anak di bawah umur tersebut, terduga pelaku menyambangi rumah korban untuk menemui orang tuanya.

Namun setiba di rumah, pelaku hanya bertemu korban dan adiknya. Seketika itu niat jahat pelaku muncul sehingga terjadi perbuatan asusila.


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network