KUPANG, iNews.id - Kapten Kapal Cantika Express 77 berinisial Ed ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran kapal di perairan Naikliu, Kabupaten Kupang. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Tersangka diancam pidana penjara 10 tahun," kata Dirreskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi, Rabu (2/11/2022).
Patar menjelaskan tersangka Ed dijerat sejumlah pasal, yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau pasal 359 jo pasal 55 ayat 1 ke-1e jo pasal 56 KUHP.
Mantan Kapolres Alor itu mengatakan tersangka Ed saat ini sudah ditahan di Ruang Tahti Polda NTT selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.
"Kita berharap berkas perkaranya segera dirampungkan sehingga bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke tahap berikutnya," ujarnya.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus kebakaran kapal cepat itu. Para saksi di antaranya pemilik kapal, syahbandar dan anak buah kapal, serta beberapa penumpang kapal yang turut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait