KUPANG, iNews.id - Polda NTT menetapkan Edwin, kapten kapal Cantika Express 77 yang terbakar sebagai tersangka. Kapal tersebut terbakar di Perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, pada Senin (24/10/2022).
"Saya baru dapat informasi terbaru bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka kapten kapalnya," kata Kapolda NTT Irjen Johanis Asadoma saat mengkonfirmasi balik soal penetapan tersangka kapal terbakar di Kupang, Rabu (2/11/2022).
Menurut dia, kapten kapal ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara pada Selasa (1/11/2022).
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya pemilik dan anak buah kapal Syahbandar, serta beberapa penumpang kapal yang turut menjadi korban kasus kecelakaan kapal tersebut.
"Ada kurang lebih 20 saksi sudah diperiksa termasuk kapten kapal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Proses penetapan tersangka kasus kecelakaan kapal terbakar terbilang cukup cepat. Sebab, pengusutan perkara mengalami perkembangan hanya dalam kurun waktu kurang lebih satu pekan lebih.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait