DKPP menggelar sidang kode etik dengan memecat anggota KPU Kaur, Bengkulu karena melanggar kode etik. (Foto: DKPP)

JAKARTA, iNews.id – Anggota KPU Kabupaten Kaur, Bengkulu Meixxy Rismanto dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meixxy dinilai terbukti melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu karena mempertontonkan aktivitas seksual secara telanjang melalui panggilan video asusila atau video call sex

Dalam sidang pemeriksaan, Meixxy Rismanto mengakui wajah dan kalung yang digunakan oleh laki-laki dalam rekaman video miliknya. Tindakan tersebut dilakukan saat dia melakukan tugas kedinasan.

Meixxy menjelaskan duduk perkara soal video call sex tersebut. Dia menuturkan, pada 1 Feburari 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, ada panggilan video call yang masuk di ponselnya.

“Terus saya angkat terlihat video porno dan saya matikan langsung. Setelah panggilan WahtsApp itu tidak selang berapa lama masuk di WahatsApp saya, meminta uang dan tidak menyebutkan nominalnya,” kata Meixxy dikutip dari situs DKPP, Rabu (3/11/2021). 

Menurut Meixxy, jika tidak menuruti permintaan tersebut, video call sex tersebut akan disebarluaskan ke publik. 

“Saya bilang silakan karena memang saya tidak pernah melakukan hal seperti yang diadukan oleh pengadu,” kata Teradu. 

Menurut Teradu, modus tersebut tidak lain pemerasan. Pada saat itu, berada di Hotel Merecure Harmoni Jakarta. Sebab, pada keesokan harinya yakni, 2 Feburari 2021 KPU Kaur akan menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2020 untuk PHP Bupati Kaur yang Terigester di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Agenda sidang mendengarkan jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti.

“Oleh sebab itu, saya sebagai Ketua KPU Kaur pada saat itu menyadari banyak pihak yang akan mengganggu kosentrasi kami KPU Kaur, akan tetapi seluruh tahapan yang ada dalam Pilkada Kaur Tahun 2021 dapat kami laksanakan dengan baik dan sesuai dengan tugas kami sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu serta Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Kaur,” katanya.

Sebelumnya, DKPP membacakan sanksi atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor 156-PKE-DKPP/VII/2021 oleh Majelis DKPP di Ruang Sidang DKPP, Rabu (3/10/2021).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Meixxy Rismanto, selaku anggota KPU Kabupaten Kaur sejak putusan ini dibacakan," kata Majelis DKPP, Teguh Prasetyo dikutip iNews.id dari situs resmi DKPP.

Anggota DKPP Didik Supriyanto mengatakan, seharusnya Meixxy Rismanto memiliki sense of ethics dengan segera menghentikan atau menutup pesan, telepon atau panggilan video (video call) yang tidak wajar berisi konten asusila. Persoalannya, dia dianggap justru menikmati.

DKPP juga menilai teradu bersikap permisif dan bergeming menyikapi beredarnya rekaman asusila tersebut. Dia tidak melakukan tindakan apapun untuk menjaga martabat dirinya, keluarga serta lembaganya.

Anggota DKPP lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion untuk perkara 156-PKE-DKPP/VII/2021. 

Menurutnya, teradu juga tidak memiliki niat jahat dan perbuatan tersebut bukan inisiatifnya. 

Pramono menilai teradu adalah korban dari sindikat mafia kejahatan seksual melalui sarana digital sejenis phone sex. Teradu telah dijebak oleh jaringan sindikat profesional yang biasanya mengancam akan menyebarkan video atau foto hasil rekaman jika permintaan uang tidak dipenuhi.

"Kesalahan teradu adalah tidak segera mengakhiri panggilan telepon yang berisi video adegan dewasa tersebut. Ini memungkinkan jaringan sindikat untuk merekam respons teradu dalam bentuk video dan atau foto," ujarnya.

Dia mengatakan, video yang beredar merupakan hasil editan dari rekaman yang berdurasi lebih panjang. Dalam video itu dinarasikan teradu seolah-olah menikmati tayangan video tersebut.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network