Dia menegaskan bahwa Polda Jambi berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan. "Proses penanganan dilakukan secara paralel, baik melalui penegakan kode etik oleh Bidpropam maupun penyidikan pidana oleh Ditreskrimum Polda Jambi," katanya.
Sebelumnya, korban diketahui berinisial C mengalami peristiwa dugaan kekerasan seksual. Korban mengalami tekanan tindakan tidak senonoh di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Jambi pada akhir tahun lalu.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait