Namun setelah pencarian dilanjutkan keesokan paginya, barang bukti sabu yang dibuang pelaku ke arah semak-semak akhirnya ditemukan.
"Karena kondisinya malam kami tidak menemukan barang bukti. Keesokan harinya baru kami temukan barang bukti itu di semak-semak," katanya.
Dari hasil interogasi petugas, sabu merupakan kiriman dari Malaysia dan rencananya akan dibawa SH dari Tanjungpinang menuju Madura, Jawa Timur. Kepada polisi SH mengaku mendapat upah Rp5 juta apabila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan.
Kini SH ditahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SH terancam dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait