TANJUNGPINANG, iNewsi.id - Seorang pria diduga kurir sabu antarprovinsi diringkus Satnarkoba Polres Tanjunpinang, Kepulauan Riau. Dalam pengakuannya, pelaku berinisial SH itu dijanjikan upah Rp5 juta jika berhasil membawa sabu ke Madura, Jawa
Timur.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti satu paket sabu seberat setengah kilogram. Penangkapan SH ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar kawasan Jembatan Dompak, Tanjungpinang.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan saat berada di lokasi melihat seorang pria yang mencurigakan mengenderai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Polisi yang curia langsung menghentikan pelaku. Namun, pelaku SH justru kabur dan membuang barang bukti sabu ke arah semak-semak.
SH kemudian ditangkap setelah sempat terjadi kejar kejaran dengan polisi. Petugas sempat kesulitan mencari barang bukti sabu yang dibuang tersangka lantaran terhalang cuaca dan suasana gelap malam hari.
"Pelaku ditangkap dengan cara sepeda motornya ditabrak aparat," ucap Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, Senin (2/11/2020).
Namun setelah pencarian dilanjutkan keesokan paginya, barang bukti sabu yang dibuang pelaku ke arah semak-semak akhirnya ditemukan.
"Karena kondisinya malam kami tidak menemukan barang bukti. Keesokan harinya baru kami temukan barang bukti itu di semak-semak," katanya.
Dari hasil interogasi petugas, sabu merupakan kiriman dari Malaysia dan rencananya akan dibawa SH dari Tanjungpinang menuju Madura, Jawa Timur. Kepada polisi SH mengaku mendapat upah Rp5 juta apabila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke tujuan.
Kini SH ditahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SH terancam dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait