Mikael Arianto (29) warga Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) lapor polisi (Foto: iNews/Joni Nura)

Hinggah saat ini korban pun belum bisa aktifitas di karenakan telapak tangganya luka dan hanya pasrah saya dan tidak bisa berkerja.

Sebelumnya, Mikael Arianto (29) warga Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dihukum untuk memegang timah panas. Telapak tangannya sebelah kanan terluka karena hukuman adat Puter Mudeng Doto Molo yang berlangsung di Kantor Desa Baomekot.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network