Hinggah saat ini korban pun belum bisa aktifitas di karenakan telapak tangganya luka dan hanya pasrah saya dan tidak bisa berkerja.
Sebelumnya, Mikael Arianto (29) warga Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dihukum untuk memegang timah panas. Telapak tangannya sebelah kanan terluka karena hukuman adat Puter Mudeng Doto Molo yang berlangsung di Kantor Desa Baomekot.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait