Petugas menghukum cambuk pelanggar pidana di Aceh. (Foto: Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Pasangan sesama jenis yang digerebek warga di sebuah kos  Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh akan dihukum cambuk 100 kali di depan umum.

Keduanya sudah diserahkan ke Satuan Polisi Pamong praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh. Pasangan ini terbukti melanggar qanun syariat islam yang berlaku di Aceh .

Kepala Bagian Operasi Satpol PP dan WH Aceh Marzuki menyebutkan, pasangan sesama jenis ini sudah dicurigai warga. Kedua pelaku akan dihukum 100 kali cambukan dimuka umum.

"Mereka dicurigai di salah kos. Mereka melanggar pasal 63 ayat 1 qanun nomor 6 hukum jinayat," ucapnya, Senin (16/11/2020).

Untuk proses hukum lebih lanjut, kini pasangan homo tersebut menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di sel Satpol PP dan WH Aceh.

Kedua pria yang berinisial M dan TA ternyata sudah beristri. Saat diamankan warga, mereka dalam kondisi setengah telanjang.

Mereka mengaku telah melakukan hubungan terlarang dan perbuatan itu dilakukan karena faktor psikis yang di alami kedua pelaku.

"Saya menyesal pak. Masalah psikis saja. Saya juga sudah punya keluarga," ucap pelaku M.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network