Proses penambangan dengan melakukan penggalian pasir menggunakan alat berat, termasuk dredger dan truk pengangkut. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi, sehingga dianggap ilegal.
Kolam penambangan mencapai kedalaman hingga 30 meter dan pemiliknya memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan.
Dampak penambangan intensif tersebut, meninggalkan kolam bekas penambangan yang mencapai kedalaman 50 meter. Kondisi ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membuat tanah di sekitarnya retak.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait