Satreskrim Polresta Barelang menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal di Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Gusti Yennosa).

BATAM, iNews.id-  Satreskrim Polresta Barelang menggerebek lokasi penambangan pasir ilegal di Teluk Mata Ikan, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Dalam penggerebekan itu lima pekerja, termasuk pemilik lahan penambangan ilegal ditangkap.

Saat penggerebekan para penambang pasir terkejut dengan kedatangan petugas. Mereka lari kocar-kacir untuk menghindari penangkapan petugas. Bahkan, truk pengangkut pasir yang sedang parkir ikut dibawa kabur untuk menghindari petugas.

Operasi penertiban terhadap penambangan pasir ilegal di Batam, khususnya di daerah Nongsa saat ini menjadi perhatian serius aparat. Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga mengancam keselamatan masyarakat setempat karena berpotensi longsor

"Barang bukti yang kita amankan satu unit mesin sedot pasir dan beberapa perangkatnya," ujar Kanit Tipidter Iptu Dodi Setiawan, Senin (15/7/2024).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network