Janda cantik berinisial ARM (18) saat diinterogasi jajaran Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara karena tepergok memiliki 16 paket sabu seberat total 910 gram. (Foto: Febriyono Tamenk)

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, puluhan korek gas, dan ratusan plastik klip bening.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network