Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, puluhan korek gas, dan ratusan plastik klip bening.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait