Dari hasil pemeriksaan saksi, katanya, permainan online tersebut berbasis misi. Jadi, korban harus menyelesaikan tiga misi.
"Pertama, harus membayar Rp1 juta. Kedua, membayar Rp5 juta, dan misi ketiga, membayar Rp10 juta," kata dia.
Karena tidak pernah menang, korban selalu saja meminjam uang untuk menutup utang kalah judi online tersebut.
Kini korban disemayamkan di rumahnya, dan rencananya akan dimakamkan pada Sabtu (27/6/2023) di Pemakaman Umum Waruruma.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait