"Kita sempat berjumpa dengan AH dan kuasa hukumnya di Polsek Perhentian Raja. Ada juga aparat yang mengaku sebagai petugas pengamanan koperasi, yang dibawa oleh NF salah seorang mandor yang merangkap kepala rombongan dan terbukti bukan anggota di Kopsa-M," katanya.
Mendengar situasi ini, sontak kepengurusan terpilih 2021-2026 dan anggota petani saat itu geram. Irwansyah menilai perilaku AH tidak tahu malu karena masih merasa pengurus yang sah dan bisa leluasa berbuat apapun.
"Selain itu terkait lagi LPJ tahun buku 2019, 2020 kita tak kunjung digelar, bukannya merasa bersalah malah semakin tidak tahu diri dia," katanya.
Sementara Humas Kopsa-M, Hendri Domo saat dikonfirmasi mengatakan pelaporan yang dilakukan salah satu anggota koperasi itu hak pribadi.
"Sebetulnya beliau saat 2016 adalah Ketua Kopsa-M. Namun kala itu didemo anggota sehingga terjadilah RATLB," katanya.
Kasus kekisruhan internal itu juga berbuntut petani sawit tidak menerima gaji cukup lama.
"Kemarin datang perwakilan dari petani dan karyawan Kopsa-M mengeluhkan perihal itu. Lalu kita buat musyawarah di balai desa untuk mendengar keluh kesah mereka," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait