Tidak menunggu lama lagi, usai menerima laporan itu tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan mengecek tempat kejadian perkara. Polisi pun langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Dalam pengembangannya, barang bukti tersebut pelaku jual seharga Rp2 juta, Dugaan awal, hasil penjualan lemari milik orang tuanya untuk membeli sabu," kata Ega.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji sel tahanan Polsek Jambi Selatan. Selain itu, tersangka diganjar petugas pasal 367 KUHPidana, dengan kurungan penjara maksimal lima tahun.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah gagang pintu. Untuk kerugian yang dialami korban sebesar Rp7 juta.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait