JAMBI, iNews.id - Seorang anak di Jalan Raden Wijaya, Lorong Kopi II, Thehok Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, nekat menjual lemari kayu jati tiga pintu milik orang tuanya. Diduga aksi ini dilakukan pria bernama Isman Diki karena terdesak membeli sabu.
Nekatnya lagi, saat menjual lemari tidak disertai izin dari orang tuanya. Dia mencuri lemari ini saat kondisi rumah sedang sepi.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah pelapor mengunjungi rumah orang tuanya bernama Anisma. Namun, betapa terkejutnya dia saat melihat barang berupa lemari kayu jati tiga pintu yang semula berada di kamar orang tuanya sudah raib dari tempatnya.
Beruntung, tetangga korban melihat aksi pelaku membawa lemari milik Anisma. Betapa terkejutnya dia, setelah diberitahu tetangganya bahwa yang mengambil lemari tersebut, yaitu Isman yang merupakan adik kandung pelapor.
Mengetahui siapa pelakunya, pelapor langsung memberi tahu kepada ibunya bahwa lemarinya telah hilang diambil pelaku. Tidak terima dengan ulah pelaku, ibunya menyuruh melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Ibunya yang disuruh buat laporan, serta dibuatkan surat pernyataan dan laporan ke Polsek Jamsel," katanya, Kamis (9/12/2021).
Tidak menunggu lama lagi, usai menerima laporan itu tim Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan mengecek tempat kejadian perkara. Polisi pun langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Dalam pengembangannya, barang bukti tersebut pelaku jual seharga Rp2 juta, Dugaan awal, hasil penjualan lemari milik orang tuanya untuk membeli sabu," kata Ega.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji sel tahanan Polsek Jambi Selatan. Selain itu, tersangka diganjar petugas pasal 367 KUHPidana, dengan kurungan penjara maksimal lima tahun.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah gagang pintu. Untuk kerugian yang dialami korban sebesar Rp7 juta.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait