Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman, tim Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap MFA.
"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan satu paket plastik warna hitam berisikan narkotika jenis ganja yang hendak diantarkannya kepada pemesan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan ditemukan 50 paket plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis ganja.
Selain itu, petugas juga menemukan 2 toples berisikan 46 paket kertas narkotika serta 1 paket bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja.
Guna penyelidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait