Polisi saat menggelar rilis penangkapan ganja 4,8 kg yang dibawa oleh seorang pelajar atas perintah kakak kandungnya. (Foto: Azhari Sultan/iNews)

JAMBI, iNews.id - Seorang pelajar di Kota Jambi, berinisial NFA (17), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena kedapatan membawa ganja seberat 4,8 kilogram (kg). 

Ternyata, pelaku menjadi kurir ganja atas perintah kakak kandungnya berinisil RZ. Setiap membawa barang haram tersebut RZ memberi uang kepada adiknya Rp20.000. 

"Tersangka ini merupakan seorang pelajar dan anak di bawah umur. Dalam aksinya, dia diperintahkan oleh kakak kandungnya sendiri untuk menjadi kurir narkoba," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi, Kamis (17/11/2022).

Dalam melakukan aksinya tersangka MFA hanya dibayar sebesar Rp20.000 dalam setiap mengantar paket tersebut. Saat ini, polisi masih memburu kakak kandung tersangka. 

"RZ akan kita mintai pertanggung jawabannya. Dia kita tetapkan DPO," ujarnya 

Kronologi ditangkapnya pelaku

Ia mengatakan, ditangkapnya pelaku berawal pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengedaran narkotika jenis ganja.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network