BENGKALIS, iNews.id - Polisi menggagalkan pengiriman anak di bawah umur asal NTB, PF (17), ke Malaysia sebagai pekerja migran ilegal. Kasus itu terungkap usai petugas menerima informasi perempuan yang meminta perlindungan di rumah warga Kabupaten Bengkalis.
Korban berjenis kelamin perempuan itu sedianya diberangkatkan ke Malaysia menggunakan identitas palsu. Atas informasi itu, petugas menuju lokasi yang dimaksud dan menjemput korban.
Saat diinterogasi, korban PF mengaku dan menunjukkan identitas dengan keterangan kelahiran 2001. Namun, setelah dilakukan pengecekan data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), diketahui KTP PF palsu dengan mengubah tahun lahirnya.
"Ternyata PF merupakan perempuan yang lahir tahun 2006 dengan domisili di Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," kata Reza.
Berdasarkan keterangan korban, PF awalnya dijanjikan diberangkatkan sebagai TKW dari NTB menuju Arab Saudi bersama tiga orang lainnya. Tapi setiba di Jakarta, PF diberitahukan oleh penampung berinisial DN tidak jadi berangkat ke Arab Saudi.
Sebagai gantinya, PF dijanjikan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut dari Pelabuhan Selat Baru, Bengkalis.
"Di Bengkalis, korban merasa curiga lantaran paspor yang diberikan merupakan paspor wisata, bukan paspor pekerja. PF kemudian melarikan diri, sedangkan tiga temannya berangkat ke Malaysia bersama DN yang kini masih dalam pencarian," ujar Reza.
Menurut Reza, setelah berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Bengkalis, PF segera dipulangkan kepada keluarganya di Dompu.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait