“Kehadiran aparatur pemerintah di daerah binaan tersebut diharapkan dapat mencegahan masuknya paham keagamaan yang menyimpang dan meningkatkan kerukunan antar umat beragama,” katanya.
Kampung zakat menjadi primadona dari banyak item dalam Program Percontohan. Selain itu terdapat beberapa bentuk kegiatan lain, seperti program wakaf produktif, bantuan renovasi dan operasional Masjid/Musholl, Pemberdayaan Penyuluh Agama Islam, bantuan Ormas dan Majelis Taklim, pembinaan Imam Masjid, dan juga pemberian Sembako, alat-alat salat, bantuan Al-Qur’an, dan buku-buku keagamaan.
Sementara, pemilihan lokasi program ini mengacu pada wilayah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015.
Program percontohan ini sudah dimulai sejak tahun 2018. Sejumlah daerah telah menikmati program ini, yaitu Sambas, Kalimantan Barat; Bantar Gebang, Bekasi, Indragiri Hilir, Riau; Donggala, Sulawesi Tengah dan Aceh Singkil, Aceh.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait