JAKARTA, iNews.id – Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan kampung zakat. Hal ini ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Launching program percontohan Desa Santan Tengah dilakukan secara resmi oleh Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin, Selasa (3/11/2020). Sebagai kampung zakat, desa ini akan mendapat berbagai program pemberdayaan bernilai variatif sesuai kebutuhan setempat.
Dia mengatakan, kampung zakat merupakan salah satu program Kemenag yang bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dengan program ini, sekelompok masyarakat berpenghasilan rendah akan dibina dan diberdayakan dengan berbasis dana zakat, infak dan sedekah.
Pemberdayaan yang akan diterima masyarakat meliputi bidang ekonomi, pendidikan, pembinaan keagamaan, kesehatan, dan sosial kemanusiaan. Program ini didesain untuk kurun waktu tiga tahun dengan tahapan perintisan, pelaksanaan dan berujung kemandirian.
“Program ini merupakan wujud inovasi kebijakan yang lebih berbasis pencapaian output dan outcome. Dengan pemberdayaan masyarakat, maka hasilnya jelas langsung dirasakan oleh penerima,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait