Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Husni Abda mengatakan, pelaku ditangkap usai mendapatkan laporan dari korban. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti yakni sebuah telepon genggam hasil kejahatan dan motor yang digunakan pelaku saat menjambret.
"Kami tangkap pelaku usia dapat laporan korban. Kami sudah kantongi ciri-cirinya. Setelah dicocokan benar dia pelakunya," ujar Husni.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Konawe. Dia akan dikenai pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait