Demi Rapid Test, Pria di Konawe Jambret Perempuan di Pasar (Foto: iNews/Febriyono Tamenk)

KONAWE, iNews.id - Tak punya uang, pria di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) tekpaksa menjambret untuk rapid test. Surat keterangan rapid test tersebut rencananya untuk mendaftar kerja.

Pelaku bernama Risno (33) merupakan ditangkap Satreskrim Polres Konawe, Kamis (26/11/2020). Dia menjambret tas seorang perempuan yang pulang dari belanja di pasar.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjambret untuk membayar rapid test di rumah sakit. Surat rapid test itu untuk memenuhi syarat pendaftaran bekerja di perusahaan pertambangan.

"Handphonenya saya jual untuk pakai rapid test, tensi darah di rumah sakit," ucapnya Risno.
Kasat Reskrim Polres Konawe Iptu Husni Abda mengatakan, pelaku ditangkap usai mendapatkan laporan dari korban. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti yakni sebuah telepon genggam hasil kejahatan dan motor yang digunakan pelaku saat menjambret.

"Kami tangkap pelaku usia dapat laporan korban. Kami sudah kantongi ciri-cirinya. Setelah dicocokan benar dia pelakunya," ujar Husni.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Konawe. Dia akan dikenai pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network