Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Hamka saat memberikan keterangan. (foto: iNews/Febriyono Tamenk)

Aksi ini terbongkar setelah anak gadis tersebut tak tahan lalu menceritakan pada ayahnya yang baru pulang dari perantauan. Tak terima, sang ayah kemudian melaporkan istrinya dan dukun AU ke Polres Muna.

"Untuk pelaku AU kini masuh dalam pengejaran," katanya.

Saat ini, Satreskrim Polres Muna telah menetapkan ZY sebagai tersangka dugaan tindak pidana memaksa dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan orang lain. Dia dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network