Jajaran Polsek Watubangga mengungkap kasus pencurian 15 unit modul PLTS milik Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa).

KOLAKA, iNews.id- Jajaran Polsek Watubangga menangkap dua pencuri 15 unit modul Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) milik Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pelaku ditangkap usai ketahuan polisi menjual barang curiannya di media sosial (medsos) Facebook.

Kapolsek Watubangga, Ipda Rusdianto mengatakan, dua pelaku berinisial H alias A, warga Desa Petudua, Kecamatan Tanggetada dan S berdomisili di Desa Keisio, Kecamatan Lalolae, Kolaka Timur (Koltim).

"Identitas seorang yang masih DPO sudah kami kantongi dan sementara dilakukan pengejaran. Anggota masih di Kendari lakukan pengembangan," ujar Ipda Rusdianto, Jum'at (29/3/2024).

Dia mengungkapkan, 15 PLTS itu dicuri pelaku pada dua malam terpisah, yakni 22 dan 26 Maret 2024. Mereka kemudian menjajakan barang curiannya di Kota Kendari melalui Facebook.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network