Sesampainya di Simpang Sejinjang, Andriadi melempar mobil tersebut hingga mengakibatkan kaca belakang mobil pecah. Tidak terima mobilnya pecah kaca, rombongan pelaku memutar balik arah mengejar Andriadi dan Said hingga kembali terjadi kejar-kejaran di kawasan depan SDN 82/IV di Jalan Raden Pamuk.
"Saat pengejaran tersebut, mobil pelaku sempat menyerempet motor yang dikendarai Said dan Andriadi. Karena terdesak, keduanya memasuki salah satu lorong dan meninggalkan motor tersebut," katanya.
Rombongan pelaku lalu turun dari mobil sembari mengeluarkan sajam dan langsung mengejar kedua korban. Merasa kesal tidak dapat mengejar korban, kemudian pelaku nekat membakar motor merk Honda CRF berpelat nomor BH 6080 IR milik korban.
"Setelah interogasi, pelaku MM yang menginiasi atau otak pembakaran dengan dibantu rekannya AZ (22) dan tiga rekan lainnya. Para pelaku kami jerat Pasal 170 KUHPidana tentang perusakan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait