JAMBI, iNews.id - Sepasang muda-mudi terlibat percekcokan yang berujung dengan pembakaran motor. Peristiwa ini terjadi di kawasan Seijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Kamis (6/1/2022) dini hari.
Polsek Jambi Timur yang menerima informasi dengan cepat menangkap pelaku. Masing-masing gadis berinisial S (17) yang punya masalah percintaan dibantu temannya AZ (22), MM (18), MR (17) dan MZ (18).
Kapolsek Jambi Timur Kompol Hendra Wijaya Manurung mengatakan, kasus ini bermula saat mantan pacar S (17) bernama Soni sedang berada di area permakaman untuk mempersiapkan penguburan salah satu keluarganya yang meninggal dunia.
Saat itu, dia sempat bercerita kepada salah satu keluarganya sedang ada masalah dengan mantan kekasihnya yakni S.
"Kemudian tiba-tiba datang satu mobil berhenti dekat area permakaman. Di dalam mobil tersebut berisi rombongan pelaku berjumlah enam orang," ujarnya, Jumat (7/1/2022).
Kemudian, S langsung turun dari mobil dan menemui Soni. Mereka cekcok persoalan asmara. Di tengah adu mulut tersebut, Soni melihat salah satu rekan dari S berinisial G (17) keluar dari mobil sembari memegang senjata tajam.
Lantaran terdesak, Soni berteriak minta tolong kepada keluarganya yang ada di permakaman. Mendengar teriakan tersebut, salah satu saudara Soni bernama Andriadi dan Said langsung mengejar rombongan pelaku G berjumlah 5 orang di dalam mobil tersebut menggunakan motor.
Aksi kejar-kejaran antara motor dan mobil pelaku tidak terhindarkan lagi hingga sampai di kawasan depan SDN 162, tepatnya di Jalan Raden Patah, Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
Sesampainya di Simpang Sejinjang, Andriadi melempar mobil tersebut hingga mengakibatkan kaca belakang mobil pecah. Tidak terima mobilnya pecah kaca, rombongan pelaku memutar balik arah mengejar Andriadi dan Said hingga kembali terjadi kejar-kejaran di kawasan depan SDN 82/IV di Jalan Raden Pamuk.
"Saat pengejaran tersebut, mobil pelaku sempat menyerempet motor yang dikendarai Said dan Andriadi. Karena terdesak, keduanya memasuki salah satu lorong dan meninggalkan motor tersebut," katanya.
Rombongan pelaku lalu turun dari mobil sembari mengeluarkan sajam dan langsung mengejar kedua korban. Merasa kesal tidak dapat mengejar korban, kemudian pelaku nekat membakar motor merk Honda CRF berpelat nomor BH 6080 IR milik korban.
"Setelah interogasi, pelaku MM yang menginiasi atau otak pembakaran dengan dibantu rekannya AZ (22) dan tiga rekan lainnya. Para pelaku kami jerat Pasal 170 KUHPidana tentang perusakan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait