Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kampar tewas dianiaya suaminya lantaran bertengkar. (Foto: Istimewa)

"Menurut keterangan saksi istri tersangka ini diseret dan dibanting. Pak RT datang untuk melakukan peleraian, tapi dia tetap melakukan kekerasan terhadap istrinya," kata Kapolsek Siak Huku, AKP Zaenal Arifin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network