"Menurut keterangan saksi istri tersangka ini diseret dan dibanting. Pak RT datang untuk melakukan peleraian, tapi dia tetap melakukan kekerasan terhadap istrinya," kata Kapolsek Siak Huku, AKP Zaenal Arifin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait