KAMPAR, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Kampar tewas dianiaya oleh suaminya. Korban tewas lantaran mengalami pendarahan di kepala akibat pukulan benda tumpul.
Syamsuri (47), warga Perumahan Cantika Permai, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, tega menganiaya istrinya hingga tewas. Dia pun berhasil diamankan warga untuk diserahkan ke polisi.
"Spontan saya melakukan itu, saya menyesal," kata Syamsuri, Rabu (2/11/2022).
Penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (29/10/2022) tersebut sempat didengar oleh warga. Tetangga pun berusaha melerai, namun saat dihampiri korban sudah tidak bernyawa.
Syamsuri yang berada di lokasi kejadian langsung diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Siak Hulu. Kepada polisi, tersangka mengaku menganiaya istrinya karena emosi lantarn korban sering berkata kasar kepada dirinya.
Dia mengaku memukul kepala hingga menginjak istrinya. Berdasarkan hasil visum, korban meregang nyawa akibat pendarahan di kepala.
"Menurut keterangan saksi istri tersangka ini diseret dan dibanting. Pak RT datang untuk melakukan peleraian, tapi dia tetap melakukan kekerasan terhadap istrinya," kata Kapolsek Siak Huku, AKP Zaenal Arifin.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait