"Untuk pelakunya sudah kami amankan dan kini ditahan," katanya.
Saksi mata di TKP bernama Mirsan mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku Muhu mendatangi lokasi tanah miliknya yang berada di belakang rumah korban. Saat itu dia mendapati patok batas tanah telah dipindahkan korban sehingga tidak ada lagi akses menuju ke lokasi tanahnya.
Kemudian pelaku memanggil korban untuk memastikan patok batas tanah tersebut hingga berujung adu mulut. Namun karena sudah emosi, pelaku langsung memukuli istri korban sebanyak dua kali dan menebasnya pada bagian punggung.
"Suaminya berusaha menyelamatkan diri namun terjatuh sehingga pelaku langsung menebasnya. Korban coba menangkis dengan tangan kanannya hingga terputus dan terus melukai pipi hingga lehernya," kata Misran.
Kasus penganiayaan berat ini sudah dalam penanganan Polres Kolaka. Sementara kedua korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait