KUPANG, iNews.id - Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) melarang kapal-kapal pesiar masuk ke kawasan wisata yang berada di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu untuk mencegah penyebaran virus korona atau Covid-19. Larangan itu diberlakukan mulai 19 Maret hingga 19 Mei 2020.
Kepala BTNK Lukita Awang Nistyantara mengatakan, larangan tersebut disampaikan melalui surat pengumuman Nomor: PG.279/T.17/TU/REN/03/2020 tentang Pelarangan Sementara Kapal Pesiar (cruise ship) di Taman Nasional Komodo dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Surat edaran dikeluarkan pada Rabu, 18 Maret 2020.
"Larangan ini untuk memberikan perlindungan bagi petugas dan masyarakat di dalam kawasan Taman Nasional Komodo dari penyebaran COVID-19," kata Lukita Awang Nistyantara melalui keterangan tertulis di Kupang, Kamis (19/3/2020).
Pelarangan sementara ini akan dievaluasi dengan memperhatikan kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Dya Alam dan Ekosistem (KSDAE) serta pemerintah daerah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Dia menjelaskan, larangan tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek di antaranya dalam mendampingi wisatawan dari kapal pesiar, petugas. Kemudian, masyarakat yang berinteraksi intensif selama aktivitas berlangsung.
Kapal-kapal pesiar yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo juga melalui rute perjalanan yang panjang. Kapal-kapal menyinggahi negara-negara atau kota-kota yang diketahui telah terinfeksi virus korona seperti Australia, Vietnam, China, Jepang, Eropa, dan Amerika.
Selain itu, penyebaran Covid-l9 semakin meluas di beberapa tempat di Indonesia. Presiden RI Joko Widodo telah menetapkannya sebagai bencana nasional non-alam.
"Karena itu untuk pencegahan kami mengeluarkan larangan ini untuk melindungi para petugas dan masyarakat agar tidak tertular Covid-19 yang sudah merebak di banyak tempat," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait