Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk dipakai mudik dan liburan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. (Foto: Ilustrasi kendaaan dinas/Ist)

Usai libur hari raya, kata dia, jajarannya bakal melakukan sidak pada pegawai dan memastikan mereka tidak menambah hari libur dari waktu yang ditentukan. 

Sanksi juga bakal diberlakukan jika tidak menghindahkan imbauan tersebut. 

"Tolong diperhatikan dan kami pastikan kendaraan hingga kehadirannya akan kami cek secara langsung," tegasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network