KOLAKA UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk dipakai mudik dan liburan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Jika melanggar, sanksi disiplin akan diberlakukan.
Asisten I Pemkab Kolut, Mukhlis Bachtiar mengatakan, larangan tersebut telah ditegaskan melalui surat edaran peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan barang milik daerah dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2023.
"Apapun alasannya, intinya di luar kepentingan dinas," tegasnya, Senin (17/4/2023).
Kata dia, sanksi hukuman disiplin telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah Nomor 94/2021 tentang disiplin PNS dan Nomor 49/2018 tentang manajemen P3K dan penarikan kendaraan dinas dalam jangka waktu tertentu.
"Inspektorat harus mengawasi hal ini," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi