"Keduanya melanggar Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dan ditempatkan di Rudenim Pekanbaru karena pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 113. WNA tersebut masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," katanya.
Selanjutnya Imigrasi menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru.
"Petugas kami minta cek kesehatan terhadap kedua WNA tersebut, melakukan penggeledahan, registrasi 2P1 berupa pengambilan data identitas, foto, sidik jari dan pendentensian," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait