Calon pendeta inisial SAS di Alor, NTT dituntut pidana mati karena memperkosa belasan siswa. (Foto: Danny Manu)

Dalam amar tuntutan, JPU menyampaikan enam hal yang memberatkan tuntutan. Di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai agama dan upaya pemerintah dalam perlindungan anak.

Selain itu perbuatan terdakwa dianggap mencoreng citranya sebagai vikaris yang dianggap suci oleh masyarakat.

Kasus ini terungkap  saat SAS selesai bertugas dan akan kembali ke Kupang untuk ditasbihkan sebagai pendeta. Keluarga korban yang sebagian masih bersekolah melaporkan SAS ke polisi.

Di antara belasan korban terdapat sembilan anak di bawah umur.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network