Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro menunjukkan surat pencabutan laporan terhadap enam buruh yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus demo UMK. (Foto: iNews TV/Mahesa Apriandi)

"Bapak Gubernur mengapresiasi semua peran dan kontribusi dari bapak Kapoda Banten bersama jajarannya baik dari Dirreskrimum dan Kabid Humas dalam rangka melakukan penegakan hukum secara cepat, renponsif dan melakukan penegakan hukum," kata Busro.

Dirreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal mengatakan, segera memproses pencabutan laporan gubernur Banten tersebut. "Kami akan segera memproses berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara," kata Ade Rahmat.

Sekjen KSPSI sekaligus kuasa hukum buruh Hermanto Ahmad mengapresiasi Polda Banten dan berharap perkara tersebut segera tuntas dan tidak berlanjut ke pengadilan. "Kami berharap hari ini bisa selesai dan tuntas semuanya," kata Ahmad.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network