Kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro menunjukkan surat pencabutan laporan terhadap enam buruh yang sebelumnya ditetapkan tersangka kasus demo UMK. (Foto: iNews TV/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.idGubernur Banten Wahidin Halim mencabut laporan terhadap enam buruh yang sebelumnya ditetapkan tersangka saat demonstrasi menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Pencabulan laporan itu setelah adanya iktikad para buruh meminta maaf langsung kepada gubernur.

Kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim sudah mencabut laporan terhadap Buruh yang masuk ke ruang kerja gubernur.

Atas dasar itikad baik dan ketulusan dari buruh, kata dia, Gubernur Banten juga merespons secara positif hal tersebut dan memberikan maaf. Selanjutnya dilakukan penandatanganan kesepakatan perdamaian dan Gubernur Banten juga beritikad baik untuk menghentikan proses hukum.

"Kehadiran kami selaku kuasa hukum dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan perdamaian dan hal yang diharapkan oleh Bapak Gubernur agar proses hukum terhadap rekan-rekan buruh ini bisa dihentikan dan melalui mekanisme 'restorative justice'," kata Asep di Mapolda Banten, Rabu (5/1/2022).

Asep Abdullah Busro juga mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Polda Banten dalam penanganan perkara tersebut.

"Bapak Gubernur mengapresiasi semua peran dan kontribusi dari bapak Kapoda Banten bersama jajarannya baik dari Dirreskrimum dan Kabid Humas dalam rangka melakukan penegakan hukum secara cepat, renponsif dan melakukan penegakan hukum," kata Busro.

Dirreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal mengatakan, segera memproses pencabutan laporan gubernur Banten tersebut. "Kami akan segera memproses berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penyelesaian perkara," kata Ade Rahmat.

Sekjen KSPSI sekaligus kuasa hukum buruh Hermanto Ahmad mengapresiasi Polda Banten dan berharap perkara tersebut segera tuntas dan tidak berlanjut ke pengadilan. "Kami berharap hari ini bisa selesai dan tuntas semuanya," kata Ahmad.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network