Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 di Papua. (Antara)

Sementara itu, Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, salah satu syarat peserta pilkada untuk kandidat cagub dan cawagub, cabup dan cawabup harus menyampaikan LHKPN kepada KPK dan menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN itu sebagai salah satu dokumen pencalonan.

''Jadi, jika berbicara soal LHKPN ini, kita bicara soal self assessment. Kita mendorong penyelenggara negara atau kandidat atau calon pasangan yang akan mengikuti pilkada ini untuk menyampaikan hartanya secara jujur, benar dan lengkap,'' kata Ipi.

LHKPN merupakan alat ukur atau indikator dari integritas calon yang dapat dilihat dari penyampaian LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap. Namun, jika ditemukan harta kekayaan calon kepala daerah yang dilaporkan tidak lengkap, dalam fitur LHKPN itu masyarakat bisa memberikan masukan kepada KPK.

''Jika ada ditemukan, maka akan kami tindak lanjuti,'' kata Ipi.

Pada prinsipnya KPK, kata Ipi, dalam LHKPN memfasilitasi salah satu pencalonan setelah ditetapkan sebagai calon. Karena itu, mereka harus melengkapi LHKPN secara jujur, benar dan lengkap.

''Untuk calon di Bengkulu, secara keseluruhan sudah menyampaikan LHKPN. Dalam harta kekayaaan itu termasuk komponen harta bergerak, tidak bergerak dan utang,'' kata Ipi.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network