Ilustrasi ASN Kolaka Utara dipecat akibat kasus asusila. (Foto: ist)

Sidang terakhir terhadap mereka akan digelar pada 14 Agustus mendatang. Meski kini disebut kembali aktif, sanksi tetap akan dijatuhkan, mulai dari penurunan pangkat hingga pembatasan kenaikan pangkat.

“Jika masih mangkir, tim kode etik akan mengambil keputusan final (pecat),” ucapnya.

Mawardi menjelaskan lambannya proses penindakan bukan karena kesengajaan. Menurutnya, kasus pelanggaran disiplin harus terlebih dahulu diproses oleh organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, mulai dari teguran hingga pembinaan langsung.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network