Ilustrasi ASN Kolaka Utara dipecat akibat kasus asusila. (Foto: ist)

KOLAKA UTARA, iNews.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, resmi dipecat dengan tidak hormat akibat terjerat kasus asusila. Empat ASN lainnya kini juga terancam nasib serupa karena bolos berbulan-bulan tetapi tetap menerima gaji bulanan.

Plt Kepala BKPSDM Kolut Mawardi Hasan, membenarkan keputusan tersebut setelah sidang kode etik pekan lalu.

“Sudah sidang kode etik pekan lalu. Satu ASN yang terbukti melakukan pelanggaran asusila sudah diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dan empat lainnya juga terancam pecat,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

ASN yang dipecat tersebut adalah guru olahraga SD 1 Majapahit berinisial A. Dia dilaporkan mencabuli empat murid dan kini tengah menjalani proses hukum.

Keputusan pemecatan sudah diajukan ke Bupati Kolaka Utara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk persetujuan teknis. Sementara itu, empat ASN lain yang bermasalah berasal dari Dinas Kesehatan.

Keempat pegawai tersebut diketahui tidak pernah masuk kantor selama berbulan-bulan, bahkan ada yang mencapai setahun. Meski begitu, mereka masih menerima gaji bulanan secara penuh.

“Sempat dilakukan komunikasi melalui pendekatan kekeluargaan oleh Wakil Bupati, tapi undangan yang dikirim tidak diindahkan,” kata Mawardi.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network