BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap tersangka kasus penipuan terkait seleksi jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu. Tersangka berinisial RP ditangkap penyidik Polda Bengkulu di Kota Yogyakarta setelah sempat melarikan diri.
Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Kasus ini bermula dari dugaan penipuan yang terjadi pada Agustus 2025.
RP diduga menawarkan bantuan untuk meloloskan atau memengaruhi proses seleksi Dirut Bank Bengkulu dengan imbalan sejumlah uang.
Akibat perbuatan tersebut, dua korban bernama Rio Ariwibowo dan Kartika Elisabet mengalami kerugian hingga Rp550 juta. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka yang sebelumnya tidak berada di Bengkulu.
RP kemudian ditangkap di Yogyakarta sebelum dibawa ke Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait