Pelaku penganiaya remaja di Kendari ditangkap polisi setelah buron 3 bulan. (Foto: Mukhtaruddin/iNews)

"Motif pelaku menganiaya korban karena sakit hati kerap diganggu oleh korban," katanya, Selasa (8/11/2022). 

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Poasia.
 
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network