"Motif pelaku menganiaya korban karena sakit hati kerap diganggu oleh korban," katanya, Selasa (8/11/2022).
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Poasia.
 
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," pungkasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait