KENDARI, iNwes.id - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Rahim, pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tersangka ditangkap di Desa Padabaho, Kecamatan Morowali, Sulawesi Tengah, Senin (7/11/2022).
Diketahui, peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, 25 Juli 2022 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam sebanyak dua kali.
Akibat kejadian itu, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka pada tubuhnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait