KUPANG, iNews.id - Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Egusem Piether Tahun diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten TTS.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi membenarkan Bupati di TTS dipanggil dan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi RSP Boking tersebut.
“Iya benar dipanggil dan sudah diperiksa,” katanya, Rabu (3/5/2023).
Penanganan dugaan korupsi pembangunan RSP Boking semula ditangani Polres TTS namun diambil alih Ditkrimsus Polda NTT sejak tahun 2020.
Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp17,4 miliar. Dari hasil penyelidikan diketahui, polisi menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp14,5 miliar dari nilai kontrak tersebut.
Mantan Kapolres TTS tersebut menyebut bupati diperiksa selama beberapa jam setelah itu langsung pulang. Namun Araisandy belum memastikan bupati TTS diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam kasus tersebut
“Masih tunggu informasi lebih lanjut dari (penyidik) Reskrimsus,” ucapnya.
Kasus ini dilimpahkan masih dalam status penyelidikan usai gelar perkara di Polda NTT akhir Juni 2020. KPK pun sudah melakukan supervisi kasus ini.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait