KUPANG, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan BBM subsidi sepanjang Februari hingga Mei 2026. Total kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp10,16 miliar.
Pengungkapan kasus BBM subsidi ilegal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda NTT, Selasa (5/5/2026). Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik yang merugikan masyarakat.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan penindakan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM subsidi.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjamin subsidi negara tepat sasaran. Penindakan ini dilaksanakan atas perintah langsung Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudi Darmoko agar seluruh jajaran bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Dia menambahkan langkah tersebut sejalan dengan program pemerintah dalam menjaga transparansi dan keadilan distribusi energi.
Sementara itu, Karo Ops Polda NTT Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin menjelaskan penindakan ini bertujuan memastikan BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
“Penegakan hukum ini dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketahanan energi dan stabilitas ekonomi daerah,” katanya.
Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan mengungkapkan pihaknya telah menangani 27 laporan polisi dengan sekitar 40 orang terlapor.
“Dari 27 perkara yang kami tangani, terdapat sekitar 40 orang terlapor. Modus yang digunakan beragam, mulai dari modifikasi tangki kendaraan, penyalahgunaan barcode, hingga kerja sama dengan oknum operator SPBU,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan kendaraan, ribuan liter BBM jenis pertalite dan solar, ratusan jeriken hingga dokumen serta uang tunai. Polisi juga menemukan penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait.
“Ini bukan hanya kerugian saat penangkapan, tetapi juga potensi kerugian dari aktivitas berulang yang dilakukan para pelaku dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Di sisi lain, Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi anggota yang terlibat dalam penyimpangan BBM. Jika terbukti, akan kami tindak tegas, baik melalui sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat maupun proses pidana,” katanya.
Dia mengungkapkan saat ini sudah ada dua personel yang diproses terkait pelanggaran kode etik. Secara keseluruhan, kasus ini tersebar di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polda NTT. Rinciannya, lima perkara ditangani Ditreskrimsus Polda NTT dan 22 perkara oleh jajaran Polres.
Selain itu masyarakat diimbau agar menggunakan BBM subsidi secara bijak serta melaporkan jika menemukan praktik penyalahgunaan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait