Setelah membubarkan diri, korban hendak meninggalkan lokasi. Karena hujan deras dia memilih berteduh di bawah pohon.
Pelaku yang masih menyimpan dendam menghampiri korban dan melakukan penusukan hingga korban tewas di tempat.
Polisi yang menerima laporan pembunuhan tersebut langsung menangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing di Kelurahan Kadolomoko dan Kelurahan Lipu.
Kedua pelaku tak bisa mengelak tuduhan menghabisi nyawa korban karena terekam oleh CCTV dan diketahui beberapa saksi.
Keduanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait