Mahasiswa menganiaya pacar pakai palu di Bengkulu diamankan di Polresta Bengkulu. (Foto: iNews TV)

"Pelaku dan korban ini pacaran. Pelaku emosi karena korban hapus chat WA, di situlah cemburu berujung penganiayaan," katanya.

Saat ini, pelaku mahasiswa aniaya pacar pakai palu di Bengkulu telah ditahan di sel Polresta Bengkulu. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni 2 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network