"Pelaku dan korban ini pacaran. Pelaku emosi karena korban hapus chat WA, di situlah cemburu berujung penganiayaan," katanya.
Saat ini, pelaku mahasiswa aniaya pacar pakai palu di Bengkulu telah ditahan di sel Polresta Bengkulu. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni 2 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait