Petugas Propam Polda Sulawesi Tengah saat memeriksa Briptu Yuli yang diduga terlibat penggelapan mobil, Selasa (18/11/2025). (Foto: Humas Polda Sulteng)

Dalam catatan internal, Briptu Yuli ternyata tidak hanya sekali berurusan dengan kasus serupa. Selama bertugas, dia diketahui telah melakukan 12 pelanggaran disiplin dan 2 pelanggaran kode etik.

Di antara pelanggaran tersebut, terdapat kasus dugaan penggelapan mobil tahun 2021, yang memberikan indikasi bahwa tindakan ini bukan kali pertama dilakukan. Polda Sulteng menegaskan bahwa langkah tegas terhadap Briptu Yuli adalah komitmen institusi menjaga integritas Polri.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota Polri menjunjung tinggi kode etik dan disiplin,” ujar Kombes Djoko.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network