Petugas Propam Polda Sulawesi Tengah saat memeriksa Briptu Yuli yang diduga terlibat penggelapan mobil, Selasa (18/11/2025). (Foto: Humas Polda Sulteng)

PALU, iNews.id - Briptu Yuli Setyabudi ditangkap Propam Polda Sulteng kembali atas dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan mobil yang kini dalam proses penyidikan. Penangkapan dilakukan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sulawesi Tengah, Selasa (18/11/2025).

Penangkapan terhadap Briptu Yuli dilakukan setelah laporan terkait dugaan penggelapan mobil mencuat. Aparat propam langsung bergerak cepat untuk mengamankan oknum polisi tersebut demi menjamin proses hukum berjalan objektif.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan bahwa pemeriksaan sudah berlangsung intensif.

“Kami telah memeriksa 18 saksi, termasuk pemilik mobil dan penerima gadai,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan konstruksi kasus, sekaligus menelusuri apakah ada pelanggaran lanjutan yang dilakukan oleh Briptu Yuli.

Kombes Djoko menegaskan bahwa kasus Briptu Yuli ditangkap Propam Polda Sulteng tidak hanya terkait dugaan penggelapan mobil, tetapi juga pelanggaran disiplin berat.

“Setiap anggota Polri harus mematuhi kode etik yang berlaku. Pelanggaran yang dilakukan Briptu Yuli, termasuk desersi, akan diproses sesuai ketentuan yang ada,” katanya.

Dia juga meminta masyarakat mengikuti proses hukum dengan tenang.

“Kami minta publik bersabar menunggu hasil pemeriksaan. Proses ini harus berjalan dengan transparansi dan akuntabilitas,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network