KOLAKA UTARA, iNews.id - Polda Sultra memberhentikan Bripka A, salah satu anggota yang berdinas di Polres Kolaka Utara. Bripka A diberhentikan dari dinas kepolisian karena terkait lesiban, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Pemberhentian Bripka A berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sultra KEP / 606 / XII / 2022 tertanggal 27 Desember 2022.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka A digelar di Mapolres Kolaka Utara, dipimpin Wakapolres Kolaka Utara, Kompol Muhammad Sofwan Rosyidi.
"Tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri," kata Sofwan, Senin (20/3/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait