Upacara PTDH anggota Polres Kolaka Utara, Bripka A terkait kasus LGBT. (Foto: Muh Rusli)

KOLAKA UTARA, iNews.id - Polda Sultra memberhentikan Bripka A, salah satu anggota yang berdinas di Polres Kolaka Utara. Bripka A diberhentikan dari dinas kepolisian karena terkait lesiban, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Pemberhentian Bripka A berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sultra KEP / 606 / XII / 2022 tertanggal 27 Desember 2022.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Bripka A digelar di Mapolres Kolaka Utara, dipimpin Wakapolres Kolaka Utara, Kompol Muhammad Sofwan Rosyidi.

"Tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri," kata Sofwan, Senin (20/3/2023).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network